Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil Ferrari dan satu unit mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik pengusaha Harvey Moeis. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit mobil mewah milik pengusaha Harvey Moeis, yakni dua mobil Ferrari dan satu mobil Mercedes-Benz. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Harvey.
Tiga mobil tersebut terlihat berjejer di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024).
Menurut pantauan, mobil pertama yang disita adalah Ferrari berwarna merah dengan jok hitam bermotif garis merah. Mobil ini diduga merupakan Ferrari 488 GTB.
Selanjutnya, ada mobil Ferrari lain yang juga berwarna merah. Mobil ini di duga merupakan Ferrari Challenge Stradale dengan pelat nomor B-1985-SHM.
Terakhir, terdapat mobil Mercedes-Benz berwarna merah. Mobil ini di duga merupakan Mercedes-AMG G63.
Sebelumnya, Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kejagung telah mencecar Harvey terkait rekening-rekeningnya yang telah di blokir.
“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya pada Kamis (4/4) lalu.
Harvey Moeis di duga bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022
Kejagung Sita Dua Ferrari dan Satu Mercedes-Benz Milik Harvey Moeis
Tiga mobil yang di sita terlihat berjejer di depan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Mobil Ferrari 1
Mobil Ferrari pertama di dominasi warna merah dengan bagian dalamnya yang di dominasi warna hitam. Jok dan setir berwarna hitam dengan beberapa garis merah. Pada sisi depan dan belakang mobil terpasang pelat nomor B-1985-SHM.
Mobil Ferrari 2
Mobil Ferrari kedua adalah Ferrari Challenge Stradale. Bodi mobil didominasi warna merah dengan bagian dalam yang juga d idominasi warna hitam.
Mobil Mercedes-Benz
Selain dua mobil Ferrari, Kejagung juga menyita satu unit mobil Mercedes-Benz berwarna hitam. Belum di ketahui secara pasti jenis mobil Mercedes-Benz yang di sita tersebut.
Penyitaan ini di lakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang diĀ duga merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kejagung belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus ini
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Timah PT Timah (2015-2022)
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi pada periode 2015-2022.
Pada Kamis, 25 April 2024, penyidik memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. “12 orang saksi tersebut di periksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (26/4/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.
Dalam proses penegakan hukum, Kejagung juga melakukan asset tracing untuk mengungkap aset perusahaan yang terkait dengan kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah menyita 53 unit ekskavator, 5 smelter, dan 2 unit buldoser.
“Kita kumpulkan stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang di lakukan pada perkara yang sedang di tangani ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Febrie menegaskan bahwa proses penegakan hukum bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertimahan ke depan. Namun, proses ini juga memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja.
“Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat di bebankan kepada negara semata. Maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus di bebankan kepada pelaku,” sambung Febrie.
Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mencari solusi agar penyitaan aset tidak mengganggu pendapatan negara dan masyarakat tetap bisa bekerja